JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) malam. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan delapan orang. Empat di antaranya pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Total nilai uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar,” kata Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak. “Pengurangan kewajiban bayar pajak,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Budi menambahkan, kedelapan orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di wilayah Jakarta Utara yang menyasar pegawai pajak. “Benar, pegawai pajak kantor wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Namun, Fitroh belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan pejabat setingkat kepala kantor pajak.
Saat ini, seluruh pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.







