JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan electronic traffic law enforcement (ETLE) berbasis drone atau ETLE Drone Patroli Presisi. Langkah ini untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pemanfaatan teknologi drone merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
“ETLE Drone Patroli Presisi kami gunakan untuk menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau,” ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
“Ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” sambungnya.
Agus mengungkapkan, teknologi drone memiliki sejumlah keunggulan, antara lain kemampuan pengawasan dari udara secara real time, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
“Setiap pelanggaran dapat ditindak berdasarkan data yang valid, sekaligus menghindari potensi penyimpangan dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Agus, pengoperasian ETLE Drone Patroli Presisi tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan peringatan dini bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi untuk mendukung terwujudnya kamseltibcarlantas di seluruh Indonesia,” tukasnya.







