JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap adanya komunitas media sosial terkait penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community (TCC).
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi,” ujar Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
“Dia (komunitas) tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” sambungnya.
Mayndra menambahkan, setidaknya ada 70 anak di Indonesia yang menjadi member grup tersebut. Puluhan anak itu tersebar pada 19 provinsi dan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
– DKI Jakarta 15 anak
– Jawa Barat 12 anak
– Jawa Timur 11 anak
– Lampung 1 anak
– Jawa Tengah 9 anak
– DIY 1 anak
– Bali 2 anak
– NTT 1 anak
– Aceh 1 anak
– Sumatera Utara 1 anak
– Kepri 1 anak
– Riau 1 anak
– Sumatera Selatan 2 anak
– Banten 2 anak
– Kalimantan Barat 2 anak
– Kalimantan Tengah 2 anak
– Kalimantan Selatan 3 anak
– Sulawesi Tengah 1 anak
– Sulawesi Tenggara 2 anak.
Menurut Mayndra, dari jumlah itu sebanyak 67 anak telah dilakukan asesmen, pemetaan hingga konseling sebagai bentuk intervensi. Mayoritas anak-anak yang terpapar berada pada rentang usia 11-18 tahun.
“Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” tukasnya.







