TANGERANG SELATAN – Sebuah video yang menayangkan mobil listrik menggunakan lampu strobo dan klakson telolet viral di media sosial (medsos). Kendaraan tersebut sempat melintas di sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi pengendara yang melaju dengan kecepatan rendah dan membunyikan membunyikan klakson telolet menuai perhatian publik. Pasalnya mobil tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Menanggapi video viral itu, Polsek Ciputat Timur melakukan penelusuran dan penindakan terhadap pengendara mobil listrik tersebut. Polisi memastikan pengendara telah diberi sanksi tilang karena menggunakan strobo.
“Terkait mobil viral sudah kami tilang dan minta dilepas strobonya,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askari Sodiq saat dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut Bambang menambahkan, pengendara dikenakan sanksi karena melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Lanjut kami kenakan Pasal 287 ayat 4,” ucapnya.
Menurut Bambang, lampu strobo bukan aksesori bebas yang dapat dipasang pada sembarang kendaraan. Penggunaannya memiliki aturan khusus dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.
“Semua dilakukan sesuai aturan. Strobo memang ada aturannya, bukan aksesori bebas,” tukasnya.







