JAKARTA – Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, akan mengenakan denda sebesar Rp500 ribu kepada pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga kebersihan kawasan wisata, khususnya selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang pembuangan sampah di tempat umum.
“Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan, akan dikenakan denda Rp500 ribu,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh petugas kebersihan bersama aparat berwenang, sementara hasil denda akan disetorkan ke kas daerah.
Selain imbauan kebersihan, pengelola juga mengingatkan pengunjung agar menjaga anak-anak selama berada di area kebun binatang serta tidak melewati batas kandang demi keselamatan.
“Mohon untuk berhati-hati dan tidak melewati batas kandang. Jika kedapatan melanggar, akan dilakukan penertiban,” ujarnya.
Pengunjung juga diminta mengantisipasi cuaca yang tidak menentu dengan membawa perlengkapan seperti payung atau jas hujan.
Selama libur Natal 2025, tercatat sebanyak 50.211 wisatawan mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan. Pengelola memprediksi jumlah pengunjung akan meningkat hingga sekitar 80.000 orang pada perayaan Tahun Baru 2026.
Untuk mendukung kunjungan selama Nataru, pengelola TMR menyiapkan berbagai atraksi satwa, termasuk kegiatan pemberian pakan (feeding animal) dengan nuansa Natal dan Tahun Baru. Kegiatan tersebut digelar di sejumlah lokasi, seperti Pusat Primata Schmutzer, kandang jerapah, harimau Sumatra, kuda nil, burung pelikan, gajah Sumatra, dan buaya muara.
Taman Margasatwa Ragunan tetap beroperasi selama libur Nataru pada 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dengan akses masuk melalui pintu utara dan pintu barat. Pengelola juga menyiapkan 10 titik parkir dengan kapasitas sekitar 6.000 mobil dan 12.000 sepeda motor.
Selain itu, jam operasional selama libur Nataru diperpanjang menjadi pukul 06.00 hingga 16.30 WIB, lebih awal dan lebih lama dibandingkan jam operasional normal.







