JAKARTA – Polisi telah menetapkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik. Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Doktif. Pasalnya, ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.
“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelas Dwi Manggala Yuda dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, Doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka dari laporan dr. Richard Lee.
“Iya, betul, wajib lapor,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” tuturnya.
Dwi menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tukasnya.







