JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meniadakan Sistem Ganjil-Genap (Gage) pada Jumat 25-26 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan bertepatan dengan libur Natal.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025,” tulis laman akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“”Peniadaan Gage dilakukan berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” imbuhnya.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tutupnya.







