JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung panas, Kamis, 18 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, Ammar melontarkan sejumlah pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Ammar menuding adanya tindakan penyiksaan berupa penyetruman dan intimidasi fisik selama proses pemeriksaan, hingga dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian senilai Rp300 juta.
Ketegangan bermula saat Ammar mencecar saksi dari pihak kepolisian terkait proses interogasi dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia membantah keterangan saksi yang menyebut tidak ada kekerasan dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
Dengan nada tinggi, Ammar mengingatkan saksi bahwa kesaksian diberikan di bawah sumpah. Ia mengklaim dirinya bersama empat terdakwa lain mengalami tekanan fisik berat agar mengakui kepemilikan narkoba yang didakwakan.
“Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan?” cecar Ammar di hadapan majelis hakim.
Ammar juga menegaskan bahwa video pengakuan yang diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan merupakan hasil dari tekanan. Untuk membuktikan pernyataannya, ia meminta majelis hakim menghadirkan rekaman CCTV rutan tertanggal 3 Januari.
Tak berhenti pada dugaan kekerasan, Ammar turut mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepolisian. Ia secara terbuka mempertanyakan adanya permintaan uang ratusan juta rupiah dari Kanit Polsek Cempaka Putih.
“Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, meminta kami menyiapkan dana Rp300 juta?” tanya Ammar.
Pertanyaan tersebut dijawab singkat oleh saksi polisi dengan pernyataan tidak mengetahui. Jawaban serupa juga disampaikan saksi kepolisian lainnya.
Dalam sidang itu, Ammar juga mempertanyakan keberadaan barang bukti sabu seberat 100 gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Ia mendesak JPU dan saksi untuk menunjukkan barang bukti tersebut.
Saksi polisi mengakui bahwa fisik barang bukti sabu seberat 100 gram sudah tidak ada karena disebut telah dijual kembali di dalam rutan. Namun, mereka mengklaim masih memiliki bukti berupa video pengakuan Ammar Zoni.
“Jadi barang yang 100 gram itu tidak ada, ya,” tegas Ammar menyimpulkan.
Senada dengan Ammar, terdakwa lain Muhammad Rivaldi juga mencabut keterangannya dalam BAP. Rivaldi mengaku tidak pernah melihat langsung sabu yang disebut dibagi dua masing-masing 50 gram. Ia mengklaim pengakuan tersebut diberikan karena tidak kuat menahan tekanan saat interogasi.
“Saya benar-benar tertekan pada saat itu. Harus ngaku, Yang Mulia, benar-benar ditekan,” ujar Rivaldi.







