TANGERANG SELATAN – Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 15 Desember 2025.
Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respons atas permintaan para tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan diajukan oleh Roy Suryo bersama pihak lainnya.
“Gelar perkara khusus diagendakan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya,” jelas Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Budi mengungkapkan, proses gelar perkara khusus tersebut akan melibatkan pengawasan dari unsur internal maupun eksternal kepolisian guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Gelar perkara akan dihadiri unsur internal seperti Irwasum, Propam, dan Divkum. Sementara dari unsur eksternal akan hadir Kompolnas dan Ombudsman,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.







