KOTA TANGERANG – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial A dan D di depan bengkel bubut Jalan Gatot Subroto, Karawaci, Kota Tangerang. Dari penangkapan ini, polisi menyita senjata tajam (sajam) jenis golok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orban berinisial AD seorang karyawan swasta yang menyebut telah kehilangan satu unit motor Honda Beat miliknya pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dengan cek TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati keberadaan pelaku di sebuah penginapan di wilayah Jakarta Barat. Hadi mengatakan A berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan D selaku joki.
“Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A yang berperan sebagai pemetik dan D yang berperan sebagai joki,” tuturnya.
Selain pelaku, lanjut Hadi, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci T, dua bilah golok, dua unit sepeda motor, serta STNK asli. Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Salah satu tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor,” terangnya.
Motor hasil curian rencananya akan dikirim ke wilayah Lampung melalui jasa ekspedisi dan dijual kepada seorang penadah berinisial D yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar penadah dan jaringan lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua.







