TANGERANG SELATAN – Polsek Ciputat Timur mengamankan dua orang berinisial IW alias A (29) dan MJS alias J (27). Mereka ditangkap terkait penjualan obat keras di salah satu toko kosmetik.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi langsung mendatangi warung tersebut.
“Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penjaga toko kosmetik atas nama IW alias A dan MJS alias J,” jelas Bambang dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Bambang mengungkapkan, keduanya diamankan pada Minggu (7/12) sekira pukul 19.30 WIB di toko kosmetik Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangsel. Selain pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
“Di dalam etalase di temukan 88 butir Trihexyphenidryl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer dan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang menambahkan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.







