• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Pilih Mundur

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 12, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Pilih Mundur
74
SHARES
164
VIEWS

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, resmi menolak seluruh gugatan selebgram Lisa Mariana Presley terkait hak identitas anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut menjadi pukulan berat bagi Lisa, terlebih kuasa hukumnya turut memutuskan mundur dari pendampingan.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan pendampingan jika Lisa memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan. Namun, kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding, dan kami menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Ibu Lisa Mariana,” ujar Markus, dikutip dari kanal YouTube Insertlive, Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA :  Perluas Aksesibilitas Masyarakat, DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun

Markus juga menyarankan Lisa menerima putusan PN Bandung, mengingat seluruh poin gugatan ditolak oleh majelis hakim.

“Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima. Jadi ya mau apa lagi?” tegasnya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah memberi tahu Lisa mengenai keputusan mundur tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana. Ya mungkin itu memang pribadi dia,” tambah Markus.

Putusan penolakan gugatan dibacakan melalui e-court pada Senin (8/12/2025). Majelis hakim menyatakan gugatan perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu tidak sesuai fakta hukum, termasuk hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada Agustus 2025.

BACA JUGA :  Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Kedua di Singapura

Hasil tes DNA tersebut menyebutkan tidak ditemukan kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA, sekaligus membantah dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

Tags: Lisa MarianaLisa Mariana jadi tersangka
Previous Post

Tren Fashion 2026: Nostalgia, Eksperimen, dan Gaya Ekspresif Bakal Mendominasi

Next Post

Golkar Jakarta Serahkan Santunan, Dorong Pemulihan Siswa Korban Kecelakaan MBG di Cilincing

Related Posts

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Golkar Jakarta Serahkan Santunan, Dorong Pemulihan Siswa Korban Kecelakaan MBG di Cilincing

Golkar Jakarta Serahkan Santunan, Dorong Pemulihan Siswa Korban Kecelakaan MBG di Cilincing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com