BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, resmi menolak seluruh gugatan selebgram Lisa Mariana Presley terkait hak identitas anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut menjadi pukulan berat bagi Lisa, terlebih kuasa hukumnya turut memutuskan mundur dari pendampingan.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan pendampingan jika Lisa memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan. Namun, kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding, dan kami menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Ibu Lisa Mariana,” ujar Markus, dikutip dari kanal YouTube Insertlive, Jumat, 12 Desember 2025.
Markus juga menyarankan Lisa menerima putusan PN Bandung, mengingat seluruh poin gugatan ditolak oleh majelis hakim.
“Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima. Jadi ya mau apa lagi?” tegasnya.
Ia mengungkapkan pihaknya telah memberi tahu Lisa mengenai keputusan mundur tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana. Ya mungkin itu memang pribadi dia,” tambah Markus.
Putusan penolakan gugatan dibacakan melalui e-court pada Senin (8/12/2025). Majelis hakim menyatakan gugatan perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu tidak sesuai fakta hukum, termasuk hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada Agustus 2025.
Hasil tes DNA tersebut menyebutkan tidak ditemukan kecocokan antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA, sekaligus membantah dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.







