TANGERANG – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang ketua RT di Kota Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melacak rekaman CCTV warga dan menemukan pelaku menjual motor hasil curiannya melalui platform Facebook.
“Dari rekaman CCTV saat kejadian dan penelusuran petugas di media sosial, kami berhasil menangkap pelaku tiga hari setelah laporan masuk,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu, 7 Desember 2025.
Raden menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Tangerang Kota terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan gangguan keamanan melalui Call Center 110.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan korban bernama Syaiful A. Rahman, ketua RT di Jalan Sukahati, Sukasari, Tangerang.
Korban menyadari sepeda motornya hilang saat hendak melaksanakan salat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu pagar rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan rekaman CCTV tetangga, tampak seorang pria masuk ke garasi rumah sekitar pukul 03.22 WIB, mengambil motor, dan kabur hanya dalam waktu kurang dari 15 menit.
Polisi segera melakukan penyelidikan. Melalui analisis rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali. Pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal bersama Kanitreskrim AKP Ronald Sianipar tengah melakukan patroli tertutup di wilayah Babakan dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya identik dengan pelaku.
“Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama BR alias Kidut. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,” ujar Suyatno.
Pelaku mengaku mencuri motor tersebut seorang diri sebelum kemudian menjualnya bersama rekannya berinisial D, yang kini masih buron, melalui Facebook di wilayah Jatiuwung seharga Rp1,4 juta.
“Pelaku juga mengaku membagi hasil penjualan dengan rekannya sebesar Rp 200.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.







