TANGERANG SELATAN – Aktor Ammar Zoni secara resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang menjeratnya dalam kasus narkotika. Dalam eksepsi tersebut, Ammar tidak hanya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi juga meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan serta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ammar Zoni mengajukan tujuh poin keberatan kepada majelis hakim, dengan fokus utama pada pembatalan surat dakwaan yang dinilai cacat hukum.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum,” ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 November 2025.
Sebagai konsekuensi dari pembatalan dakwaan itu, Ammar juga meminta jaksa untuk segera mengeluarkannya dari tahanan.
“Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjut isi eksepsi tersebut.
Tak hanya itu, Ammar Zoni juga meminta pemulihan nama baiknya yang menurutnya telah tercemar akibat kasus ini.
“Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Amar Akbar,” tulis salah satu poin dalam eksepsi tersebut.
Permintaan pemulihan nama baik ini disebut menjadi bagian penting dari upaya Ammar membela diri. Ia merasa telah menjadi korban proses hukum yang dianggap tidak adil dan cacat sejak awal.
Dengan diajukannya eksepsi ini, Ammar Zoni berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatannya secara objektif serta mengembalikan reputasinya sebagai figur publik yang merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut.







