• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 7, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tetapkan Roy Suryo hingga Eggi Sudjana Jadi Tersangka
70
SHARES
155
VIEWS

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.

“Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Lima orang yang masuk dalam klaster pertama adalah pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

“Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE,” jelas Asep.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel 22 Juli 2026: Serpong Cerah, Ciputat dan Pondok Aren Berpotensi Hujan

Tiga tersangka lain yang termasuk dalam klaster kedua yakni mantan Menpora Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Untuk klaster kedua, para tersangka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Asep menyebut Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang ini sebagai tersangka karena diduga kuat menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah,” tutur Asep.

BACA JUGA :  Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Ia menambahkan, tindakan para tersangka telah menyesatkan publik dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun hukum.

Asep juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial.

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, serta selalu lakukan pengecekan dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” pungkasnya.

Tags: Dugaan Ijazah Palsu JokowiKasus ijazah palsu JokowiRoy Suryo
Previous Post

Rektor Heri Bangun Segitiga Emas di Tiongkok, UI Jadi Pusat Riset Metalurgi Kelas Dunia

Next Post

Hamish Daud Bantah Chef Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Hamish Daud Bantah Chef Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya

Hamish Daud Bantah Chef Sabrina Alatas Jadi Orang Ketiga dalam Rumah Tangganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com