• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 17 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MKD Putuskan Ahmad Sahroni, Eko ‘Patrio’, dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 6, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
MKD Putuskan Ahmad Sahroni, Eko ‘Patrio’, dan Nafa Urbach Terbukti Langgar Etik
66
SHARES
147
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota DPR lainnya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan menegaskan bahwa sebagian anggota dewan yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi terbatas.

Dari hasil sidang tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, bahkan Adies kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, tiga anggota lain, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan masa berbeda:

  • Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan

  • Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan

  • Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan

BACA JUGA :  Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Yang Penting Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. MKD menilai para anggota DPR tersebut menjadi korban narasi video menyesatkan yang menggambarkan mereka berjoget di tengah isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” jelas Adang.

Berikut isi lengkap putusan MKD:

  1. Menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

  2. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.

  3. Mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

  4. Menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.

  5. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.

  6. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepada Nafa Urbach, berlaku sejak putusan dibacakan.

  7. Menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik.

  8. Mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

  9. Menyatakan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik DPR RI.

  10. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan kepada Eko Patrio, berlaku sejak putusan dibacakan.

  11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.

  12. Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan kepada Ahmad Sahroni, berlaku sejak putusan dibacakan.

  13. Menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak memperoleh hak keuangan.

BACA JUGA :  Kondisi Terbaru Lesti Kejora! Leher di Gips dan Pita Suaranya Terancam Rusak Akibat Cekikan Rizky Billar

“Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran agar setiap anggota DPR lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik,” ujar Adang.

Tags: MKD DPR RIPutusan MKDSidang MKD DPR RI
Previous Post

Biar Nggak Gampang Loyo! Ini Vitamin yang Bikin Tubuh Fit Sepanjang Hari

Next Post

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Related Posts

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
ADVERTORIAL

BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas

November 17, 2025
3.3k
Pasca Insiden Ledakan, Disdik Terapkan Sistem PJJ Bagi Siswa SMAN 72 Jakarta
MEGAPOLITAN

Polisi Segera Periksa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

November 17, 2025
1.2k
Gelar Operasi Zebra Jaya 2025, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel
MEGAPOLITAN

Gelar Operasi Zebra Jaya 2025, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel

November 17, 2025
1.2k
Perkuat Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur
ADVERTORIAL

Perkuat Keberpihakan pada Ekonomi Kerakyatan, Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur

November 17, 2025
3k
Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel
TANGERANG SELATAN

Benyamin Apresiasi Keberhasilan Siskamling Terpadu: Bukti Kolaborasi 4 Pilar Jaga Keamanan Tangsel

November 17, 2025
2.9k
Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Minta Penanganan Bullying Diperkuat
NASIONAL

Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Minta Penanganan Bullying Diperkuat

November 17, 2025
141
Next Post
Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com