JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan bahwa Ahmad Sahroni dan sejumlah anggota DPR lainnya tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan menegaskan bahwa sebagian anggota dewan yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi terbatas.
Dari hasil sidang tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, bahkan Adies kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sementara itu, tiga anggota lain, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan masa berbeda:
-
Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
-
Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan
-
Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta sidang. MKD menilai para anggota DPR tersebut menjadi korban narasi video menyesatkan yang menggambarkan mereka berjoget di tengah isu kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” jelas Adang.
Berikut isi lengkap putusan MKD:
-
Menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
-
Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.
-
Mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
-
Menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
-
Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
-
Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepada Nafa Urbach, berlaku sejak putusan dibacakan.
-
Menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik.
-
Mengaktifkan kembali Uya Kuya sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
-
Menyatakan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik DPR RI.
-
Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan kepada Eko Patrio, berlaku sejak putusan dibacakan.
-
Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.
-
Menjatuhkan sanksi nonaktif selama 6 bulan kepada Ahmad Sahroni, berlaku sejak putusan dibacakan.
-
Menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak memperoleh hak keuangan.
“Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran agar setiap anggota DPR lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik,” ujar Adang.







