JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan satu pelaku dan barang bukti ganja seberat 2,1 Kilogram.
“Kami berhasil mengamankan tersangka inisial AS dengan barang bukti seberat 2,1 kilogram ganja,” ujar PS Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Edy menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Besi IV, Tambora, Rabu (22/10) kemarin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar ganja, satu unit telepon genggam, timbangan digital, paperbag yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Edy menjelaskan bahwa tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang inisial D yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.







