JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Adapun tersangka dalam kasus ini di antaranya Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wira Satya Triputra membenarkan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
“Sudah (pelimpahan berkas perkara tahap satu),” ujar Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dia menambahkan, saat ini penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian JPU. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.







