JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan vape narkoba dari Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi mengangkap tersangka berinisial T bersama barang bukti 84 vape narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka ditangkap di Terminal 2F kedatangan bandara Soekarno Hatta pada Minggu (5/10) sekitar pukul 01.45 WIB.
“Kami sita barang bukti 68 bungkus bertulisan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertulisan THE GODFATHER vape berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate, dan tiga digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan lab,” ungkap Eko dikutip Senin (6/10/2025).
Eko menerangkan, hasil pemeriksaan tersangka diakui bahwa vape ini adalah pemesanan kedua dari seorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya memesan lima pcs dengan harga 350 MYR/bungkus atau sekitar Rp1.400.000.
“Setelah membeli lima bungkus vape tersebut, tersangka Tetdy kembali ke Indonesia dan kemudian menjual ke temannya atas nama Karisha sebanyak satu bungkus, Ko Edward dua bungkus, dan dua bungkus sisanya digunakan secara pribadi,” tuturnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, kepada teman-temannya vape itu dijual Rp3.500.000/bungkus. Tersangka juga mengakui bahwa vape ini memberikan efek high and rileks.
Eko menambahkan, tersangka kemudian memesan lagi kepada Yenny sebanyak 80 pcs seharga 13.240 MYR atau setara Rp52.008.679,52. T kemudian mengajak dua temannya mengambil barang dan mengemas untuk langsung dibawa ke Indonesia.
“Saat tiba di Indonesia, koper milik tersangka terdeteksi xray adanya narkoba sehingga pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” tukasnya.







