TANGERANG SELATAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengonfirmasi adanya pemblokiran terhadap sejumlah rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos).
Kepala Dinsos Kota Tangsel, Mohammad Ervin Andani mengatakan setidaknya ada 249 rekening Bansos telah diblokir karena diduga terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
“Rekening yang diblokir terindikasi judi online atau game online yang tidak sesuai peruntukan bantuan,” jelas Ervin Andani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/10/2025).
Selain indikasi judol, lanjut Ervin, kriteria lain yang menyebabkan pemblokiran karena adanya anggota keluarga di satu KK yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penerima bansos yang bekerja di pemerintahan.
“Berdasarkan kriteria Kemensos setidaknya ada 15 kriteria yang menjadikan seseorang tidak lagi berhak menerima Bansos,” ujarnya.
Dengan adanya pemblokiran 249 rekening ini, jumlah penerima Bansos di Tangsel dipastikan akan menurun. Pihak Dinsos mengingatkan para penerima manfaat untuk menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan tidak menyalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
“Pemblokiran ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan data penerima agar Bansos benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya.(REFI)







