• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 30, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengacara Razman Arif Nasution. | Foto: Istimewa

153
SHARES
1k
VIEWS

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Razman Arif Nasution. Hakim menyatakan Razman bersalah dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

“Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” jelas majelis hakim membacakan vonis, Selasa (30/9/2025).

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan terhadap Razman Arif Nasution berupa denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dalami Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Kantongi Tiga Bukti

Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7) lalu.

Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut pengacara yang pernh bersiteru dengan artis Nikita Mirzani itu untuk membayar denda Rp200 juta. Apabila yang bersangkutan tak sanggup membayar denda, maka dapat digantikan dengan hukuman penjara empat bulan.

“Denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :  Kandas di 16 Besar, Shin Tae-yong Sebut Ada Unsur Unlucky
Tags: Hotman Paris HutapeaPencemaran Nama BaikRazman Arif Nasution
Previous Post

Gubernur Banten Andra Soni: Sekolah Gratis Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan

Next Post

Tak Terkait Pidana, Polisi Kembalikan Buku Tersangka Demo Rusuh

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
Next Post
Polri Minta Jajarannya untuk Lindungi Kerja Wartawan Saat Liputan

Tak Terkait Pidana, Polisi Kembalikan Buku Tersangka Demo Rusuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com