JAKARTA – Viral di media sosial video salah satu pom bensin terbakar yang diklaim akibat aturan motor pajak mati dilarang isi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menanggapi kasus viral tersebut, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purnomo memastikan bahwa video itu tidak benar alias hoaks.
“Motor yang mati pajak gak boleh ngisi BBM, itu hoaks. Hoaks itu ya,” ujar Dekananto Eko Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2025).
Lebih lanjut Dekananto mengungkapkan, tidak ada aturan yang melarang kendaraan bermotor dengan pajak mati tidak boleh mengisi bahan bakar di SPBU.
“Jadi tidak ada, tidak benar itu bahwa ngisi bensin tidak boleh kalau plat kendaraannya mati,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, dia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang ada di media sosial. Menurut dia, polisi memahami kondisi warga yang mungkin menunda pembayaran pajak kendaraan karena situasi ekonomi.
“Kita juga menyadari teman-teman sekalian dalam situasi kondisi sulit ini teman-teman mungkin bukan tidak mau membayar pajak tetapi mungkin ya mungkin ditunda-tunda dulu lah, mungkin begitu,” tuturnya.
“Jadi kita juga tidak kaku teman-teman sekalian kita memahami kondisi masyarakat,” imbuhnya.