TANGERANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirine. Selain menyalahi aturan, perangkat tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengendara lain di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat sipil pemilik kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo atau sirine,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho di Tangerang, Rabu (24/9/2025).
“Jika sudah terpasang, sebaiknya dilepas karena ini mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat kondisi lalu lintas padat,” sambungnya.
Agus menambahkan, penggunaan lampu strobo dan sirine sejatinya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5. Namun, aturan tersebut kerap disalahgunakan, termasuk oleh masyarakat sipil.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene di jalan.
Kendati begitu, pengawalan untuk kendaraan pejabat tetap dilakukan. Namun penggunaannya kini tidak lagi mengutamakan sirene atau lampu strobo.
“Kami sedang melakukan evaluasi total terhadap penggunaan suara-suara seperti sirene dan strobo. Pengawalan tetap jalan, hanya saja kami imbau agar suara tersebut tidak dinyalakan apabila tidak benar-benar dibutuhkan,” ujar Agus Suryonugroho.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa penggunaan sirene dan rotator memang seharusnya dibatasi hanya untuk situasi tertentu yang memang bersifat darurat.
“Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas. Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” tuturnya.







