JAKARTA- Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai acuan bagi kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun program kerja maupun agenda tahunan. Dengan kepastian jadwal tersebut, pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat diharapkan dapat diatur lebih efisien.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang ditetapkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). “Sesuai ketentuan PP 11/2017, penetapan cuti bersama dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang menjadi dasar resmi bagi ASN,” jelasnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa libur nasional tahun 2026 mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia. Hal itu, kata dia, merupakan wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, keputusan cuti bersama telah melalui kajian teknis lintas kementerian. Dengan demikian, diharapkan dapat memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerja.