JAKARTA– Selebgram Lisa Mariana mengajukan tes DNA kedua di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Upaya ini dilakukan guna memperoleh second opinion atas hasil tes DNA yang sebelumnya dirilis Pusdokkes Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion tes DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya,” kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, di kantor Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Beritasatu.com.
Menurut Bertua, permohonan tersebut telah diterima Bareskrim dan ditembuskan ke internal Polri serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia menegaskan, setiap orang berhak mencari second opinion atas suatu keterangan medis.
“Permohonan kami ini mengajukan second opinion ke RS Mount Elizabeth Singapura, di luar RS Polri, baik untuk Ridwan Kamil, Lisa Mariana, maupun bayinya (CA),” jelasnya.
Bertua menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap hasil tes DNA Pusdokkes Polri, melainkan sebagai penguat.
“Cukup dua kali lah. Kalau hasilnya sama, kami tidak akan melakukan tes ulang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana. Pemeriksaan berfokus pada hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Pusdokkes Polri sendiri menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan anak berinisial CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, tetapi bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Secara ilmiah, profil DNA membuktikan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti pada Rabu (20/8/2025).







