JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meniadakan Sistem Ganjil-Genap pada Jumat 5 September 2025. Kebijakan ini dilakukan bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025, DITIADAKAN,” tulis laman akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa peniadaan Gage tak lain merujuk kepada SK Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan MenpanRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambahnya.
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman.
“Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan, ya! Jangan lupa SAVE dan SHARE informasi ini untuk teman dan keluarga mu ya,” tutupnya.







