JAKARTA – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM) Otto Cornelis (OC) Kaligis melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Utara dan Papua.
OC Kaligis mendesak agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM segera dilanjutkan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Kaligis, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, surat yang dikirimkannya itu, membalas surat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, tertanggal 27 Agustus 2025 dan bernomor surat : S.329.GAKKUMHUT.11/TU/GKM.01.01./B/08/2025.
“Saya Profesor Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak, selaku kuasa hukum PT.WKM, dalam rangka ikut membongkar mafia tambang yang marak terjadi, dan juga menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo, mohon agar kasus PT. Position yang mengkriminalisasi PT. WKM, segera ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kaligis dalam suratnya ke Direktorat tersebut.
Dalam surat itu juga dipaparkan semua bukti kriminalisasi oknum Bareskrim Polri terhadap pegawai PT. WKM, bernama Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang. Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan Penegak Hukum Kehutanan (Gakkum) yang datang ke lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, Maluku Utara, telah menyimpulkan, bahwa yang melakukan penambangan liar nikel adalah PT. Position.
Penambangan liar tersebut dilakukan di wilayah IUP PT.WKM. “Laporan tersebut berdasarkan Surat Tugas nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April – 3 Mei 2025 tentang pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material dikawasan hutan IUP PT WKm oleh IUP PT. Position di Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara.
“Ternyata sampai hari ini, berdasarkan surat tanggal 27 Agustus 2025 yang dialamatkan ke kantor kami, perkembangan kasus penambangan liar yang dilakukan PT. Position, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh GAKKUM Maluku Utara, sekalipun kesimpulan GAKUM Kehutanan, menetapkan PT Position melakukan Penambangan liar Nikel di lokasi PT. WKM,” kata Kaligis.
Dijelaskannya, telah berulang kali di dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memerangi Penambangan Liar yang marak terjadi. Tetapi faktanya, ujar Kaligis, penindakan kasus penambangan liar yang terjadi di lokasi PT. WKM seperti berjalan di tempat.
“Karena pelakunya, PT. Position, dimana pemiliknya dikenal sebagai raja tambang, yang punya hubungan erat dengan penegak hukum, sehingga kasus pidana pertambangan PT. Position, bukannya dikembangkan oleh pihak kepolisian, sebaliknya PT. WKM yang IUP nya dilanggar PT. Position, yang malah dikriminalisasi,” tegas Kaligis.
Ditambahkannya, media-media telah ramai memberitakan Kriminalisasi terhadap PT. WKM berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang dilakukan PT. Position ke Bareskrim Polri.
“Fakta yang juga menimbulkan pertanyaan mengapa hasil penyidikan Polisi Maluku Utara menetapkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas LP PT. WKM sebaliknya untuk fakta hukum yang sama LP PT. Position ke Bareskrim Polri, dipidanakan? Informasi yang kami peroleh, karena hubungan erat pemilik PT. Position dengan Pihak Kepolisian Mabes Polri. Lalu mengapa hasil temuan GAKKUM Maluku Utara, dikesampingkan oleh Bareskrim Polri?,” tukas Kaligis.
Bahkan di sejumlah media, rakyat yang memprotes pelanggaran hukum PT. Position di Halmahera Timur (Lokasi di Maba) justru dipidanakan, menyebabkan adanya unjuk rasa di LPP Tipikor Maluku Utara pada tanggal 28 Juli 2025.
Rakyat mendesak Jampidsus untuk memeriksa Bos PT. Position, terkait pembongkaran hutan dan pertambangan di luar IUP dan sekaligus menyidik PT. Position melakukan penambangan liar Nikel di lokasi tersebut.
“Melalui surat ini, kami selaku kuasa PT. WKM, tetap mohon Keadilan, dengan harapan semoga GAKKUM Wilayah Maluku dan Papua, ikut melaksanakan seruan Bapak Presiden Prabowo, mentuntaskan Penambang Penambang Liar di Indonesia. Saya harapkan keberanian GAKKUM membongkar kasus kasus Pidana, mengikuti keberanian Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi,” kata Kaligis tegas.
Pihaknya sebagai ahli hukum dan pengacara lebih dari 40 tahun, merasa heran sekali dalam kasus ini. “Pemasangan Patok kok dipidanakan, sedang pengambilan nikel di lokasi PT. WKM dilindungi. Kami harapkan penegakkan hukum dilakukan tanpa tebang pilih,” tegas Kaligis lagi.
Selain melayangkan surat ke direktorat tersebut, Kaligis juga menembuskan surat tersebut ke Presiden Prabowo Subijanto sebagai laporan, ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, ke Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, ke Sekertaris Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kehutanan, ke Direktur Penindakan Pidana Kehutanan dan ke Direktur Pencegahan dan Penaganan Pengaduan Kehutanan.







