• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 24 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Arti Dinonaktifkan bagi Lima Anggota DPR Menurut Undang-Undang dan Pandangan Ahli

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 1, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Arti Dinonaktifkan bagi Lima Anggota DPR Menurut Undang-Undang dan Pandangan Ahli

Ilustrasi DPR RI

365
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Sejumlah anggota DPR RI secara resmi dinonaktifkan oleh partai politik mereka masing-masing setelah pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik hingga berujung aksi demo dan amuk massa.

Lima anggota DPR periode 2024–2029 yang dimaksud adalah:

  • Ahmad Sahroni (NasDem)
  • Nafa Urbach (NasDem)
  • Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
  • Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Lantas, apa sebenarnya arti kata dinonaktifkan dalam konteks ini? Bagaimana penjelasannya menurut Undang-Undang MD3?

Berawal dari Partai NasDem yang lebih dulu mengambil langkah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim karena keduanya dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyinggung serta mencederai perasaan rakyat, sehingga dianggap menyimpang dari perjuangan partai.

BACA JUGA :  Senayan Disesaki Pendukung Prabowo-Gibran, TKN Minta Maaf ke Masyarakat Sekitar

Kemudian langkah serupa dilakukan PAN terhadap Eko Patrio, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Sekjen PAN, serta Uya Kuya yang duduk di Komisi IX DPR.

Disusul oleh partai Golkar yang memutuskan menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah pernyataannya soal tunjangan DPR viral dan menuai kecaman publik.

Ketiga partai tersebut menegaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga marwah partai sekaligus merespons aspirasi masyarakat.

Istilah Dinonaktifkan dalam Perspektif UU MD3

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyebut penonaktifan anggota DPR penting dilakukan demi menjaga marwah lembaga legislatif. Dilansir dari http://beritasatu.com.

Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Anggota yang dinonaktifkan tidak lagi bisa beraktivitas di DPR dan tidak memperoleh fasilitas yang melekat.

BACA JUGA :  Hotman Ungkap Kronologi HB Turun Drastis, Nggak Disangka Gara-Gara Ini

“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” ujarnya, dikutip Senin, 1 September 2025.

Namun, jika merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, istilah penonaktifan tidak dikenal. Dalam UU MD3, perubahan status anggota DPR hanya melalui tiga mekanisme:

Pemberhentian antarwaktu (PAW) – berlaku jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Penggantian antarwaktu (PAW) – dilakukan berdasarkan keputusan partai politik.

Pemberhentian sementara – jika anggota menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau tindak pidana khusus.

BACA JUGA :  Ombudsman Endus Dugaan Maladministrasi di Isu Pagar Laut

Dengan demikian, penonaktifan oleh partai politik tidak otomatis mengubah status hukum anggota DPR.

Senada dengan pernyataan dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang menegaskan istilah nonaktif tidak dikenal dalam UU MD3.

Menurutnya, langkah partai menonaktifkan kader hanyalah kebijakan internal dan tidak berdampak pada keanggotaan DPR.

“Mereka masih sah sebagai anggota DPR, tetap berhak menerima gaji dan fasilitas,” jelas Titi.

Ia menilai, demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, lebih terhormat jika anggota DPR yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela.

Langkah itu dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis serta tanggung jawab kepada publik.

 

 

Tags: Lima anggota DPR Dinonaktifkan
Previous Post

Pelaku Penjarahan Rumah Eko Patrio Diburu Polisi

Next Post

Penyaluran KUR BRI Dorong Setengah Juta Pengusaha UMKM Naik Kelas

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Penyaluran KUR BRI Dorong Setengah Juta Pengusaha UMKM Naik Kelas

Penyaluran KUR BRI Dorong Setengah Juta Pengusaha UMKM Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com