• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Laporkan Akun Haters ke Polisi, Pengacara Ruben: Ancamannya 8 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 1, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Laporkan Akun Haters ke Polisi, Pengacara Ruben: Ancamannya 8 Tahun Penjara

Ruben Onsu/foto: via beritasatu

355
SHARES
3.8k
VIEWS

TANGSEL – Tak terima dengan tuduhan dan komen fitnah netizen, presenter Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah hukum terhadap sebuah akun media haters di media sosial yang menyebarkan fitnah dan melakukan perundungan terhadap keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben resmi melaporkan pemilik akun Vina Run ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Minola Sebayang mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses oleh pihak kepolisian.

“Hari ini laporan kami sudah diterima. Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu apakah ada unsur melihat bukti cukup dan ternyata semua yang kita lakukan hari ini sudah dapat diterima. Diberikan rekomendasi oleh ditsiber dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini,” ungkap Minola Sebayang di Polda Metro Jaya dikutip Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA :  Tak Ingin Trauma Lesti Kejora Tinggalkan Indonesia

Menurut Minola, laporan ini dibuat setelah akun tersebut secara terus-menerus mengunggah informasi yang mengandung unsur fitnah dan perundungan terhadap anak di bawah umur yakni kepada Thalia, putri kandung Ruben Onsu.

“Jadi tadi saya mendampingi Ruben Onsu untuk melapokan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu beberapa hari ini bahwa dinakin tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur,” lanjutnya.

Pihak Ruben sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi pemilik akun untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, itikad baik tersebut justru direspon dengan tindakan yang semakin menjadi-jadi.

“Jadi sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun itu untuk minta maaf, menghapus, secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan. Nah jadi ini kan dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” beber Minola.

BACA JUGA :  Tekad Sarwendah terhadap Anak-anaknya di Tengah Gugatan Cerai Ruben Onsu

Ruben akhirnya mengambil langkah untuk menjerat akun tersebut dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pidana pencemaran nama baik dan fitnah, hingga Undang-Undang ITE.

“Pasal berlapis ada 310, 311 sebagaimana diatur Undang-Undang pidana yaitu pencemaran nama baik atau fitnah, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah,” jelas Minola Sebayang.

“Lalu kita kaitkan dengan UU ITE, ya karena memang cara dia menyebarkan futnah dan kebohongan melalui media sosial kita kawinkan juga dengan pasal 27 juncto pasal 45 junto pasal 32,” sambungnya.

Minola secara spesifik menyoroti ancaman hukuman 8 tahun penjara yang datang dari pasal rekayasa data karena adanya foto Ruben yang diubah.

“Itu ancamannya 8 tahun karena berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi suatu data, dalam foto itu kan ada rekayasa terhadap foto Ruben yang diambil,” beber Minola.

BACA JUGA :  Ironis, Ruben Onsu Masuk UGD Istri dan Keluarga Dekat Tidak Diberitahu

“Dan ini tindakan yang mengurangi menambah suatu data dan kemudian mentransmisikannya ulang seperti apa yang dilakukannya ini ancamannya 8 tahun penjara jadi nggak main-main,”lanjutnya.

Tak berhenti di situ, laporan ini juga dilapisi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena kontennya yang melakukan perundungan pada anak di bawah umur.

Tags: Ruben Onsu
Previous Post

Dicecar Soal ‘Uang Sumpel’ untuk Nikita Mirzani, Dokter Oky Pratama Jawab Santai

Next Post

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Pesta Rakyat Perdana di Istana, Monas Jadi Pusat Hiburan

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Next Post
Bulan Kemerdekaan Dimulai: Pesta Rakyat Perdana di Istana, Monas Jadi Pusat Hiburan

Bulan Kemerdekaan Dimulai: Pesta Rakyat Perdana di Istana, Monas Jadi Pusat Hiburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com