TANGSEL – Tak terima dengan tuduhan dan komen fitnah netizen, presenter Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah hukum terhadap sebuah akun media haters di media sosial yang menyebarkan fitnah dan melakukan perundungan terhadap keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben resmi melaporkan pemilik akun Vina Run ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Minola Sebayang mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses oleh pihak kepolisian.
“Hari ini laporan kami sudah diterima. Prosesnya pasti melalui tahap gelar perkara dulu apakah ada unsur melihat bukti cukup dan ternyata semua yang kita lakukan hari ini sudah dapat diterima. Diberikan rekomendasi oleh ditsiber dan kemudian kita bisa buat laporan hari ini,” ungkap Minola Sebayang di Polda Metro Jaya dikutip Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Minola, laporan ini dibuat setelah akun tersebut secara terus-menerus mengunggah informasi yang mengandung unsur fitnah dan perundungan terhadap anak di bawah umur yakni kepada Thalia, putri kandung Ruben Onsu.
“Jadi tadi saya mendampingi Ruben Onsu untuk melapokan pemilik akun Vina Run. Kita sudah tahu beberapa hari ini bahwa dinakin tersebut telah memposting, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur,” lanjutnya.
Pihak Ruben sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi pemilik akun untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, itikad baik tersebut justru direspon dengan tindakan yang semakin menjadi-jadi.
“Jadi sudah diberikan kesempatan yang cukup oleh Ruben Onsu kepada pemilik akun itu untuk minta maaf, menghapus, secara gentleman mengakui kesalahannya. Tapi yang dilakukan malah menambah postingan. Nah jadi ini kan dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” beber Minola.
Ruben akhirnya mengambil langkah untuk menjerat akun tersebut dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pidana pencemaran nama baik dan fitnah, hingga Undang-Undang ITE.
“Pasal berlapis ada 310, 311 sebagaimana diatur Undang-Undang pidana yaitu pencemaran nama baik atau fitnah, karena ada pencemaran dan isinya adalah fitnah,” jelas Minola Sebayang.
“Lalu kita kaitkan dengan UU ITE, ya karena memang cara dia menyebarkan futnah dan kebohongan melalui media sosial kita kawinkan juga dengan pasal 27 juncto pasal 45 junto pasal 32,” sambungnya.
Minola secara spesifik menyoroti ancaman hukuman 8 tahun penjara yang datang dari pasal rekayasa data karena adanya foto Ruben yang diubah.
“Itu ancamannya 8 tahun karena berkaitan dengan orang yang mengubah, menambahi, mengurangi suatu data, dalam foto itu kan ada rekayasa terhadap foto Ruben yang diambil,” beber Minola.
“Dan ini tindakan yang mengurangi menambah suatu data dan kemudian mentransmisikannya ulang seperti apa yang dilakukannya ini ancamannya 8 tahun penjara jadi nggak main-main,”lanjutnya.
Tak berhenti di situ, laporan ini juga dilapisi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena kontennya yang melakukan perundungan pada anak di bawah umur.