TANGERANG SELATAN– Pria diduga bandar besar narkoba, Qomar (52) berhasil diamankan beserta satu kilogram sabu. Penangkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dari hasil penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lele, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025).
“Rumah kontrakan yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Kami menangkap seorang pengedar di lokasi bernama Qomar, pengedar jaringan Aceh,” kata Kasi Intel BNNP Banten, Numan Baihaqi.
Numan menjelaskan, pelaku Qomar merupakan residivis dengan kasus yang sama. Qomar pernah di penjara pada 2017 dan keluar pada 2018. Dia kerap berpindah-pindah untuk mengelabui petugas, agar aksinya berjalan mulus.
“Kami mengintai hampir dua minggu, di mana pelaku itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Terakhir pelaku ini ada di wilayah Ciputat, lalu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi ini,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut. BNNP Banten juga menyita barang bukti berupa timbangan, serta berbagai plastik klip untuk digunakan sebagai wadah sabu.
“Kami masih mengejar salah satu pengirimnya yang telah jadi DPO (daftar pencarian orang, Red). Kami masih melakukan pendalaman. Karena namanya jaringan narkotika itu memang kami kesulitan, karena sering jaringan terputus,” kata Numan.​