TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menandatangani perjanjian kerja sama penanganan sampah.
Penandatanganan yang dihadiri Wakil Bupati Pandeglang, Ling Andri Supriadi ini dilakukan di Ruang Anggrek, Puspemkot Tangsel, Jumat (25/07/2025).
Usai penandatanganan, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan proses kerja sama dengan Pemkab Pandeglang itu telah didiskusikan sejak lama.
“Diskusi ini sudah cukup lama dilalui Pak Wali Kota dan juga oleh Bupati Pandeglang dan kami tindaklanjuti. Diskusi itu menghasilkan poin-poin kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja sama,” ungkap Pilar dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Lebih lanjut Pilar mengungkapkan, kerja sama tersebut bisa berjalan berkat dukungan dari DPRD Kota Tangsel, DPRD Kabupaten Pandeglang dan masyarakat.
“InsyaAllah setelah proses kontrak kerja sama ini nanti tindak lanjutnya adalah menunggu anggaran perubahan, lalu lelang transporternya. Ada beberapa tahap sampai akhir Agustus bisa mulai beroperasional 500 ton perhari ke TPA Bangkonol yang ada di Pandeglang,” tuturnya.
Menurut Pilar, kerja sama penanganan sampah tersebut berjalan setelah Kementerian Lingkungan Hidup memperbolehkan TPA Bangkonol aktif menjadi tempat pengolahan sampah.
“Dari Kementerian Lingkungan Hidup diperbolehkan karena layak mengelola sampah. Sedangkan di TPA Cipeucang Tangsel kan saat ini overload, maka kita kerjasamakan pengolahan sampah selama 4 tahun sambil menunggu projek PSEL selesai,” terangnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi menjelaskan warganya mendukung adanya kerja sama penanganan sampah dari Kota Tangsel ke TPA Bangkonol.
Untuk rute yang dilalui, lanjut Ling, truk pengangkut sampah tak banyak melintasi pemukiman sehingga tak akan mengganggu masyarakat sekitar.
“Di Bangkonol alhamdulillah masyarakat kita sangat welcome, menyambut baik kerja sama ini dan kaitan hal-hal lain tentu ada evaluasi yang kami lakukan,” ujar Ling