JAKARTA – Penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus berlanjut. Jokowi rampung diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
Proses pengambilan keterangan dan pemeriksaan tersebut berlangsung di Polresta Surakarta selama tiga jam dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.19 WIB.
“Ya tadi pemeriksaan oleh penyidik ada 45 pertanyaan,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan, Rabu, 23 Juli.
Menurut ayah kandung Gibran Rakabuming ini, dari puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik, sebagian besar hanya pengulangan. Tercatat, kata Jokowi, hanya 10 pertanyaan baru.
“Yang 35 sudah pertanyaan yang lalu tapi di-review kembali, dan yang baru 10 pertanyaan,” lanjutnya.
Jokowi juga menegaskan seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab apa adanya. Semua hal yang diketahui telah disampaikan secara gamblang.
“Semuanya saya jawab sesuai dengan yang saya tahu yang terjadi apa adanya,” kata Jokowi.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sebab, ditemukan adanya unsur pidana.
Keputusan peningkatan status perkara itupun berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) pada Kamis, 10 Juli silam.