JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Adapun pemeriksaan terhadap Nadiem Makarin rencananya akan berlangsung pada Selasa (15/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan surat panggilan telah dilayangkan. Dia berharap Nadiem dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Besok sesuai jadwal yang sudah ditentukan, dan sudah dilayangkan surat panggilan. Kita harapkan yang bersangkutan hadir,” ujar Harli Siregar dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025).
Harli mengungkapkan, sejumlah materi krusial akan didalami dalam sesi pemeriksaan lanjutan ini. Salah satunya terkait rapat internal kementerian pada awal Mei 2020.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Kita tahu bahwa kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan April, tetapi kemudian ada perubahan arah kebijakan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp99 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sebelumnya Nadiem Makarim tidak memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan ditunda.
“Yang bersangkutan, seyogianya kan beberapa waktu yang lalu harus hadir memenuhi panggilan dari penyidik. Tetapi yang bersangkutan melalui kuasanya meminta dilakukan penundaan,” ungkap Harli Siregar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).