• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polisi Bongkar TPPO Diperkerjakan Jadi Admin Kripto di Myanmar

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 14, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Bongkar TPPO Diperkerjakan Jadi Admin Kripto di Myanmar

Foto: Istimewa

143
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengirim pekerja imigran ilegal (PMI) ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Direktur Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial HR, yang menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab.

“Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri,” jelas Nurul saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan HR, lanjut Nurul, diketahui keterlibatan tersangka lainnya berinisial IR. Saat ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

BACA JUGA :  Mengenal Kopi Decaf, Kopi Rendah Kafein yang Tak Bikin Asam Lambung Naik

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” tuturnya.

Menurut Nurul, para pelaku memfasilitasi seluruh proses perekrutan. Mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ucapnya.

“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

BACA JUGA :  Gerebek Gudang di Depok, Polisi Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Bareskrim PolriKasus TPPOKasus TPPO WNI di MyanmarPPA Bareskrim Polri
Previous Post

Viral Mobil Pelat TNI Picu Kecelakaan di Jaktim, Polisi: TNKB-nya Palsu

Next Post

Usut Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Besok

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari
TANGERANG SELATAN

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan Toren POC dan Biogas, Sampah Organik Tangsel Bisa Diolah 100 Kg per Hari

Januari 18, 2026
2.9k
Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi
DAERAH

Satu Jasad Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Evakuasi

Januari 18, 2026
1.4k
Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta
MEGAPOLITAN

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Banjir di Jakarta

Januari 18, 2026
1.2k
TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat
TANGERANG SELATAN

TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Januari 18, 2026
1.1k
Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam Bus Transjakarta, Begini Aturannya
MEGAPOLITAN

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Masturbasi Dalam Bus Transjakarta

Januari 18, 2026
1.3k
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Next Post
Seret Tiga Hakim, Kejagung Periksa 14 Saksi Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO

Usut Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com