JAKARTA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh secara serentak pada 14–27 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan dengan skala nasional demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas.
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Kabag Ops kepada NTMC, dikutip Minggu, 13 Juli 2025 dari laman resmi Korlantas.polri.go.id.
Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas. Salah satu prioritas utamanya yaitu kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) guna mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.
Jenis Pelanggaran pada Operasi Patuh 2025
Melawan arus lalu lintas
Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Mengemudi di bawah umur / tanpa SIM
Tidak membawa dokumen sah (SIM, STNK) atau TNKB
Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
Knalpot bising (brong)
Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan
Operasi ini juga dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektor. Melibatkan kepolisian dari berbagai wilayah (Polda), TNI, Dinas Perhubungan, komunitas, dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Pengendara yang melanggar aturan dan melawan arus dapat dikenai sanksi tilang berupa denda hingga Rp500 ribu atau pidana paling lama dua bulan penjara. Sementara itu, pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar juga bisa terkena denda Rp250 ribu atau hukuman penjara hingga satu bulan.
Kemudian, bila mengoperasikan ponsel saat mengemudi, bisa kena denda maksimal Rp750 ribu atau paling lama tiga bulan penjara. Sedangkan, untuk pengemudi di bawah umur dapat terancam sanksi pidana empat bulan penjara atau denda hingga Rp1 juta.







