JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo diperiksa bersama pengacara Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifa sebagai terlapor dalam kasus ijazah Jokowi.
“Kami mengaturkan terima kasih kepada penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum dan kapolda atas pemeriksaan yang sangat profesional dan komprehensif,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan, Senin (7/7/2205).
Dia mengaku dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu. Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung cepat karena dinilai sebagian pertanyaan tidak relevan dengan substansi perkara.
Selain itu, lanjut Roy Suryo, tim kuasa hukum Roy juga telah menyampaikan surat resmi ke penyidik yang menyatakan bahwa para pelapor tidak memiliki legal standing.
“Lucunya, ada pelapor yang malah mengaku sebagai pengacara. Ini kan aneh, pengacara kok malah jadi pelapor,” ujarnya.







