DAGANGAN laris, kebijakan baru pun mengintai. Bagi para seller online, kabar terbaru ini mungkin akan membuat jantung berdebar. Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pedagang shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan e-commerce lain sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan.
Mengutip Reuters, kebijakan ini akan menargetkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. sistem pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh platform tempat para pedagang berjualan. Artinya, penjual tidak perlu repot menghitung atau melaporkan pajak mereka secara mandiri—semuanya akan dipotong otomatis sebelum dana penjualan dikirimkan ke penjual.
Berdasarkan informasi yang beredar dari beberapa sumber, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai mensosialisasikan mengenai rencana tersebut kepada beberapa pelaku industri digital. Menurut DJP Kebijakan ini dikenakan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha offline dan online.
Namun, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari publik, terutama para pelaku usaha online. Banyak netizen yang mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan mereka melalui media sosial Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Beberapa merasa kebijakan ini datang di saat yang tidak tepat, ketika pelaku UMKM masih berjuang bangkit pasca pandemi dan menghadapi biaya operasional yang tinggi.
Salah satu komentar datang dari akun @rabittembun: “Minta tolong dengan sangat ibu mentri jangan kau siksa paksa dan bebankan lagi pada kami para pengusaha marketplace, lapangan kerja sudah habis usaha kecil pun mau ibu rampas. Kami cari uang buat makan, buat sekolah anak, buat istri masak, sekiranya negara belum bisa memberikan jaminan kesehatan, sekolah dan harga pangan yang murah gausah ibu cekek lagi kami “ tulisnya
Komentar serupa disampaikan oleh @gom2agian: “Kalo gk bisa kasih Kebijakan yg baik buat Rakyat, minimal jangan mempersulit Umkm di Toko Online lah bu, harusnya di dukung bu, bukan diperas” sebutnya
Keluhan semacam ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut perlu disosialisasikan lebih luas dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil. Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan penjelasan rinci dan insentif yang adil agar kebijakan ini tidak justru menghambat pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Kini publik menanti, apakah regulasi yang akan terbit benar-benar adil dan berpihak, atau justru semakin menekan mereka yang baru saja bangkit dari masa sulit. Yang jelas, suara UMKM semakin lantang dan tak bisa diabaikan dalam diskusi kebijakan pajak digital di Indonesia.
Penulis:
Amelia Suryaning Tias (241011201468)
Kayla Sukma Lestari (241011201086)
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang