• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 9 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Dokter Rudapaksa di RSHS Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 9, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 1min read
Kasus Dokter Rudapaksa di RSHS Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
322
SHARES
3.6k
VIEWS

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan dokter residen Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya. Pelaku rudapaksa ini terancam hukuman 15 tahun penjara,

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dr. PAP yang merupakan tersangka pemerkosaan keluarga pasien  Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan di Bandung, Senin 9 Juni 2025.

Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA :  Hadiri Peningkatan Insinyur Kompeten, Pilar Saga Ichsan Ingin Ciptakan Sumber Daya Manusia Unggul

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

“Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang,” ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.

BACA JUGA :  Pasca-Aksi Pembakaran Al Qur'an, DPR akan Layangkan Protes ke Parlemen Swedia

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya,” kata Surawan.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

 

Tags: Dokter pemerkosa pasien RSHSPelaku rudapaksa RSHS
Previous Post

Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah

Next Post

Omah Badok Usung Sensasi Makan Bak di Kampung Halaman

Related Posts

Badan Usaha Ansor Mulai Distribusi 10.000 Ton Minyak Residu Sawit di Sumbagsel
DAERAH

Badan Usaha Ansor Mulai Distribusi 10.000 Ton Minyak Residu Sawit di Sumbagsel

Juni 9, 2025
1.2k
GP Ansor Tegaskan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
DAERAH

GP Ansor Tegaskan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Juni 9, 2025
1.1k
Polri Bongkar Jaringan TPPO ke Bahrain, Omset Capai Ratusan Juta
NASIONAL

Polri Bongkar Jaringan TPPO ke Bahrain, Omset Capai Ratusan Juta

Juni 9, 2025
1.1k
Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Car Free Night Tiap Malam Minggu
MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Car Free Night Tiap Malam Minggu

Juni 9, 2025
3.8k
Ria Ricis Senyum-Senyum Cerita Soal Evan, Siapakah Dia?
SELEBRITI

Ria Ricis Senyum-Senyum Cerita Soal Evan, Siapakah Dia?

Juni 9, 2025
3.6k
BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini
BANTEN

BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini

Juni 9, 2025
3.8k
Next Post
Omah Badok Usung Sensasi Makan Bak di Kampung Halaman

Omah Badok Usung Sensasi Makan Bak di Kampung Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com