JAKARTA – Proses hukum terhadap pesohor Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Nikita Mirzani belum bisa dilanjutkan karena alasan kesehatan.
“Untuk tahap dua ini masih apa namanya menunggu kabar dari JPU-nya karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum bahwasanya informasinya si Nikita nya itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari atau, itu yang dirujuk oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di kantornya, Senin, 2 Juni 2025.
Syahron menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi syarat penting dalam pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi penuntut umum belum bisa memastikan kapan karena penuntut umum juga kan harus proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus kondisinya sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, baik badannya,” lanjutnya.
Mengenai kepastian waktu dan tempat perawatan, Syahron menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari penyidik.
“Informasi yang saya dapat sebelum kita dapat konpers ini (jatuh sakitnya) saya pastikan bahwa informasi itu dari penyidik sumbernya bahwa sakitnya kapan saya tidak bisa pastikan,” ungkapnya.
“(Nikita di rumah sakit atau tahanan) Saya nggak bisa pastikan tapi informasi dari JPU-nya jadi teman-teman JPU untuk menerima melaksanakan tahap duanya kapan saya belum bisa pastikan,” tuturnya.
Hingga saat ini, kondisi Nikita Mirzani dianggap kurang cukup sehat untuk menjalani proses hukum.
“Informasi dari penyidik bahwa tersangka ini kondisi badannya tidak fit. Sehingga kita pastikan dulu untuk fit lah,” pungkas Syahron Hasibuan.