JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kerugian negara akibat kerusakan jalan karena kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) diperkirakan mencapai Rp43 triliun per 10 tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan selain itu kendaraan ODOL juga menyumbang sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
“Langkah tegas Korlantas Polri dalam menertibkan kendaraan over dimensi, merupakan kejahatan lalu lintas,” ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya dikutip pada Kamis (28/5/2025).
“Dan over load, merupakan pelanggaran lalu lintas mendapat dukungan luas dari masyarakat dan instansi pemerintah,” sambungnya.
Dia menambahkan, penertiban kendaraan ODOL ini dinilai penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan berat.
Hingga saat ini, pemerintah terus memperkuat langkah menargetkan menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL pada 2026. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi pelaku usaha.
“Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum,” tukasnya.