• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 30 Mei, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Tok! MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 28, 2025
in NASIONAL, NEWS, PENDIDIKAN
Reading Time: 2min read
Tok! MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
344
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah harus menggratiskan sekolah negeri maupun swasta mulai dari SD hingga SMP, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Putusan tersebut mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis. Adapun JPPI dan tiga pemohon yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Mereka meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Mereka mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.

Kemudian, perkara tersebut disidangkan oleh 8 Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

BACA JUGA :  Sekeluarga di Bekasi Tewas Keracunan, Mantan Suami Korban Ikut Diperiksa

Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta membacakan amar putusan tersebut Selasa 27 Mei 2025, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

MK meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan SD hingga SMP tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA :  Politik Identitas dan Pluralisme Bangsa

Dalam sidang itu, Guntur menyampaikan, “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.”

Dikatakan oleh Guntur juga bahwa pembiayaan wajib belajar selama ini hanya difokuskan pada sekolah negeri. “Padahal, secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta,” katanya.

MK juga menilai bahwa masih ada sekolah atau madrasah swasta yang selama ini menerima bantuan anggaran dari pemerintah seperti program BOS atau program beasiswa lainnya, namun tetap mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing dari peserta didik.

Tak hanya itu, ada juga sekolah swasta yang tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah. Namun demikian, MK tak bisa melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan dari peserta didik sama sekali.

BACA JUGA :  Polri Pastikan Panji Gumilang Tak Punya Beking

Di sisi lain, hingga kini kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah atau madrasah swasta masih terbatas.

Maka dari itu, MK menyampaikan, walaupun tak melarang sekolah swasta memungut biaya pendidikan, peserta didik tetap diberi kesempatan skema kemudahan pembiayaan tertentu oleh sekolah swasta.

Tags: Program Sekolah GratisSekolah negeri dan swasta gratis
Previous Post

Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak Pengemudi BMW, Pelaku jadi Tersangka

Next Post

Edukasi Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual

Related Posts

Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

Mei 30, 2025
4.1k
KPK Bakal Lelang Aset Koruptor Pada 11 Juni, Termurah Seharga Rp5 Ribu
NASIONAL

KPK Bakal Lelang Aset Koruptor Pada 11 Juni, Termurah Seharga Rp5 Ribu

Mei 30, 2025
1.5k
Daftar Film Bioskop Indonesia yang Tayang Juni 2025
FILM & MUSIK

Daftar Film Bioskop Indonesia yang Tayang Juni 2025

Mei 30, 2025
173
Pengembangan Pembelajaran Dasar-Dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga
PENDIDIKAN

Pengembangan Pembelajaran Dasar-Dasar Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Mei 30, 2025
4.1k
Gubernur Banten Andra Soni Bakal Berkantor di Tangsel, Ini Alasannya
DAERAH

Gubernur Andra Soni: Pemda Siapkan Lahan Hunian Bagi Korban Banjir Lebak

Mei 30, 2025
1.1k
Mahasiswa Teknik Mesin UNPAM Gelar Pelatihan Pengoperasian Mesin Bending Plat
PENDIDIKAN

Mahasiswa Teknik Mesin UNPAM Gelar Pelatihan Pengoperasian Mesin Bending Plat

Mei 30, 2025
4.2k
Next Post
Edukasi Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual

Edukasi Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com