JAKARTA – Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja pelaku pencurian motor saat bertransaksi menjual motor bodong hasil curiannya (tanpa kelengkapan surat) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Belakangan diketahui, ketiganya mendapatkan motor tersebut dari hasil mencuri milik seorang warga Bekasi. Ketiga pelaku pencuri berinisial RAS (18), LH (18) dan RA (22) merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor berinisial RH (27).
Saat kejadian, korban memarkirkan motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada.
“Beberapa waktu kemudian, korban menemukan postingan penjualan motor yang sangat mirip dengan miliknya di media sosial,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Senin, 26 Mei 2025.
Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran.
Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
“Tim langsung mengamankan tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban,” katanya.
Dari pengakuannya, pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik.
“Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring. Saat hendak bertemu pembeli palsu (korban), mereka datang dengan dua motor lain yang kini juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Adapun 3 unit motor yang disita adalah Honda Astrea milik korban RH, Honda Beat dan Yamaha Soul GT.
Dalam aksinya, usai dicuri, motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.