• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 31 Mei, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Medsos

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 26, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Medsos

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap perdagangan ilegal gading gajah. | Foto: Istimewa

143
SHARES
1.2k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal gading gajah di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan empat buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua inisial N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Kades Kohod Sebagai Tersangka Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang

“Pelaku bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).

“Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda paling Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tuturnya.

BACA JUGA :  Debut Manis Bela Indonesia, Ragnar Oratmangoen Ingin Berkembang ke Level Berikutnya

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

Tags: Bareskrim PolriGading GajahHewan Dilindungi
Previous Post

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Next Post

Enggartiasto: Energi Mineral Forum 2025 Tonggak Penting Menuju Kemandirian

Related Posts

Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

Mei 30, 2025
4.1k
KPK Bakal Lelang Aset Koruptor Pada 11 Juni, Termurah Seharga Rp5 Ribu
NASIONAL

KPK Bakal Lelang Aset Koruptor Pada 11 Juni, Termurah Seharga Rp5 Ribu

Mei 30, 2025
1.5k
Daftar Film Bioskop Indonesia yang Tayang Juni 2025
FILM & MUSIK

Daftar Film Bioskop Indonesia yang Tayang Juni 2025

Mei 30, 2025
182
Gubernur Banten Andra Soni Bakal Berkantor di Tangsel, Ini Alasannya
DAERAH

Gubernur Andra Soni: Pemda Siapkan Lahan Hunian Bagi Korban Banjir Lebak

Mei 30, 2025
1.1k
Berhenti Merokok jadi Resolusi 2025? Ikuti Tips Jitu dari Pakarnya
OPINI

Indonesia Darurat Konsumsi Rokok

Mei 30, 2025
4.2k
Swiss-Belhotel International Hadirkan Akomodasi Unik di Sepanjang Jalan Tol Trans-Jawa
WISATA

Swiss-Belhotel International Hadirkan Akomodasi Unik di Sepanjang Jalan Tol Trans-Jawa

Mei 30, 2025
4.1k
Next Post
Enggartiasto: Energi Mineral Forum 2025 Tonggak Penting Menuju Kemandirian

Enggartiasto: Energi Mineral Forum 2025 Tonggak Penting Menuju Kemandirian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com