TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang.
“Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod,” ujar Direkrut Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Rabu (17/2/2025).
Selain Arsin, Djuhandhani menambahkan penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya di antaranya UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.
Menurut dia, para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Djuhandhani mengungkapkan, pemalsuan ini dilakukan oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
“Para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” tuturnya.
Keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.