• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 13 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Anggota DPR Minta Pengurus Grib Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditindak Pidana

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 26, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Anggota DPR Minta Pengurus Grib Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditindak Pidana
229
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGSEL – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta agar aparat penegak hukum segera menangkap dan menindak pidana organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Abdullah menilai, aksi penguasaan lahan tersebut merupakan bentuk perampasan hak negara yang harus ditindak secara tegas. Untuk itu, ia meminta para pengurus ormas tersebut segera ditangkap.

“Ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, ini sudah masuk ke ranah pidana. Lahan BMKG adalah aset negara, dikuasai oleh pemerintah untuk kepentingan publik. Kalau ada pihak-pihak yang mendudukinya secara ilegal, apalagi dengan mengatasnamakan ormas, itu harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” tegas Abdullah, Senin, 26 Mei.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata

Apalagi, menurutnya, penguasaan lahan yang dilakukan GRIB Jaya itu sudah menganggu proses pembangunan yang dilakukan BMKG.

Atas dasar tersebut, kata Abdullah, pemerintah pusat dan penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat persoalan penyerobotan lahan itu.

Lebih lanjut ia menegaskan, tindakan pendudukan lahan oleh pengurus GRIB Jaya jelas melanggar hukum dan berpotensi mengganggu fungsi pelayanan publik BMKG. Abdullah sangat mendukung penuh langkah BMKG melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Jangan ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pengurus ormas,” kata Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Sejak Pagi

Abdullah juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan semestinya. Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

“Kita harus memastikan negara hadir untuk melindungi aset-aset publik. Tidak boleh ada yang merasa lebih besar dari negara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, karena telah menyerobot tanah milik negara. Aset tanah BMKG yang diduga diduduki ormas itu memiliki luas 127.780 meter persegi. Kondisi tersebut membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada 2023 itu terganggu.

Dilain sisi, anggota GRIB Jaya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Padahal, menurut BMKG, tanah tersebut milik negara sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

BACA JUGA :  DISWAY: Mabuk Dhani

Kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Tags: BMKGOrmas Grib Jaya
Previous Post

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur Convention Centre

Next Post

Strategi Mencegah dan Menanggulangi Bullying Berbasis Empati

Related Posts

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
137
Merasa Hampa Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Psikologi di Balik Kekosongan Emosional
KESEHATAN

Merasa Hampa Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Psikologi di Balik Kekosongan Emosional

Januari 13, 2026
137
Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi
MEGAPOLITAN

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Januari 13, 2026
1.3k
Aneka Sambal Nusantara, Cita Rasa Pedas Khas dari Berbagai Daerah
KULINER

Aneka Sambal Nusantara, Cita Rasa Pedas Khas dari Berbagai Daerah

Januari 13, 2026
2.1k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan Merata
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

Januari 13, 2026
1.2k
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 13 Januari 2026

Januari 13, 2026
1.6k
Next Post
Strategi Mencegah dan Menanggulangi Bullying Berbasis Empati

Strategi Mencegah dan Menanggulangi Bullying Berbasis Empati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com