TANGSEL – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta agar aparat penegak hukum segera menangkap dan menindak pidana organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Abdullah menilai, aksi penguasaan lahan tersebut merupakan bentuk perampasan hak negara yang harus ditindak secara tegas. Untuk itu, ia meminta para pengurus ormas tersebut segera ditangkap.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa lahan, ini sudah masuk ke ranah pidana. Lahan BMKG adalah aset negara, dikuasai oleh pemerintah untuk kepentingan publik. Kalau ada pihak-pihak yang mendudukinya secara ilegal, apalagi dengan mengatasnamakan ormas, itu harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” tegas Abdullah, Senin, 26 Mei.
Apalagi, menurutnya, penguasaan lahan yang dilakukan GRIB Jaya itu sudah menganggu proses pembangunan yang dilakukan BMKG.
Atas dasar tersebut, kata Abdullah, pemerintah pusat dan penegak hukum tidak boleh tinggal diam melihat persoalan penyerobotan lahan itu.
Lebih lanjut ia menegaskan, tindakan pendudukan lahan oleh pengurus GRIB Jaya jelas melanggar hukum dan berpotensi mengganggu fungsi pelayanan publik BMKG. Abdullah sangat mendukung penuh langkah BMKG melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pengurus ormas,” kata Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Abdullah juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset negara dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan semestinya. Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
“Kita harus memastikan negara hadir untuk melindungi aset-aset publik. Tidak boleh ada yang merasa lebih besar dari negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya, karena telah menyerobot tanah milik negara. Aset tanah BMKG yang diduga diduduki ormas itu memiliki luas 127.780 meter persegi. Kondisi tersebut membuat proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada 2023 itu terganggu.
Dilain sisi, anggota GRIB Jaya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Padahal, menurut BMKG, tanah tersebut milik negara sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan ini dikuatkan melalui putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.