JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap enam pelaku terkait keberadaan grup Facebook (FB) ‘Fantasi Sedarah dan Suka Duka’. Mereka ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sumatera.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.
“Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu,” ujar Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut Himawan menambahkan, keenam pelaku punya peran berbeda di dalam group FB tersebut. Ada yang berperan sebagai admin, hingga mengunggah foto-foto anak di bawah umur.
Selain menangkap para tersangka, lanjut Himawan, penyidik juga menyita tiga akun Facebook, lima akun email, delapan unit handphone, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah memori card handphone.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mendalami tindak pidana lain dan pengungkapan pelaku lain yang terlibat.
“Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi dan masih mendalami sejumlah grup Facebook lain yang juga digunakan untuk menyebarkan konten asusila, pornografi, termasuk eksploitasi anak,” tukasnya.