• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 16 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 15, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. | Foto: Istimewa

221
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023. Mantan Menteri Pertanian ini telah divonis hukuman 12 tahun penjara.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Budi mengungkapkan, selain hukuman penjara SYL juga didenda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah USD30.000. Menurut dia, KPK hingga kini masih terus menerima pembayaran sebagian denda dan uang pengganti.

BACA JUGA :  Pemkab Tangerang Siap Dampingi Keluarga Kapten Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti terkait kasus SYL saat ini belum dirampas oleh KPK. Pasalnya, barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  KPK Dorong Kolaborasi Berbasis Teknologi dalam Pemberantasan Korupsi ASEAN

Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara.

Tags: Kasus korupsiKementerian PertaniankpkLP SukamiskinSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Lawan Kekerasan Perempuan-Anak, Polri Gaungkan Gerakan Rise and Speak

Next Post

Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Related Posts

CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Pemprov Jakarta Siapkan Evaluasi dan Perbaikan
MEGAPOLITAN

CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Pemprov Jakarta Siapkan Evaluasi dan Perbaikan

Mei 16, 2026
2.7k
Daftar Film Pendek Indonesia di Festival Film Cannes 2026, Ada Karya Reza Rahadian
FILM & MUSIK

Daftar Film Pendek Indonesia di Festival Film Cannes 2026, Ada Karya Reza Rahadian

Mei 16, 2026
2.5k
Arus Wisata ke Puncak Padat, Polisi Berlakukan One Way
MEGAPOLITAN

Arus Wisata ke Puncak Padat, Polisi Berlakukan One Way

Mei 16, 2026
2.7k
INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa
OPINI

INISIATOR Dorong Pemeritah Tingkatan Kesejahteraan Jaksa

Mei 16, 2026
2.9k
Cara Membuat Pancake Pisang Sederhana dengan Bahan Mudah
KULINER

Cara Membuat Pancake Pisang Sederhana dengan Bahan Mudah

Mei 16, 2026
2.7k
Pemkot Tangsel Bangun Taman Ciputat Timur, Jadi Destinasi Baru Warga untuk Olahraga Pagi dan Sore
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun Taman Ciputat Timur, Jadi Destinasi Baru Warga untuk Olahraga Pagi dan Sore

Mei 16, 2026
2.9k
Next Post
Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com