JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023. Mantan Menteri Pertanian ini telah divonis hukuman 12 tahun penjara.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Budi mengungkapkan, selain hukuman penjara SYL juga didenda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah USD30.000. Menurut dia, KPK hingga kini masih terus menerima pembayaran sebagian denda dan uang pengganti.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti terkait kasus SYL saat ini belum dirampas oleh KPK. Pasalnya, barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara.