• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 13 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 15, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. | Foto: Istimewa

221
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

SYL merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023. Mantan Menteri Pertanian ini telah divonis hukuman 12 tahun penjara.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Budi mengungkapkan, selain hukuman penjara SYL juga didenda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah USD30.000. Menurut dia, KPK hingga kini masih terus menerima pembayaran sebagian denda dan uang pengganti.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Jatim Terjaring OTT KPK, Begini Reaksi Partai Golkar

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Budi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti terkait kasus SYL saat ini belum dirampas oleh KPK. Pasalnya, barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara.

Tags: Kasus korupsiKementerian PertaniankpkLP SukamiskinSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Lawan Kekerasan Perempuan-Anak, Polri Gaungkan Gerakan Rise and Speak

Next Post

Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Related Posts

Class Meeting SMAN 3 Tangsel Jadi Sarana Tumbuhkan Semangat Sportivitas
TANGERANG SELATAN

Class Meeting SMAN 3 Tangsel Jadi Sarana Tumbuhkan Semangat Sportivitas

Juni 13, 2025
1.3k
Edukasi Bencana Melalui Pameran Indo Defence
NASIONAL

Edukasi Bencana Melalui Pameran Indo Defence

Juni 13, 2025
3.6k
BLINK Indonesia Harap Bersiap! BLACKPINK akan ‘Menggebrak’ SUGBK Jakarta
FILM & MUSIK

BLINK Indonesia Harap Bersiap! BLACKPINK akan ‘Menggebrak’ SUGBK Jakarta

Juni 13, 2025
4k
Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call
SELEBRITI

Pengacara: Nikita Mirzani akan Hadir di Sidang Mediasi, Meski Hanya Video Call

Juni 13, 2025
3.7k
Libur Panjang Sekolah, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat
NASIONAL

Libur Panjang Sekolah, Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat

Juni 13, 2025
3.7k
Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
ADVERTORIAL

Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Juni 13, 2025
4k
Next Post
Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Tiga Tanda Sederhana Ini Bisa jadi Gejala Awal Diabetes Tipe 2, Cek dari Sekarang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com