JEDDAH – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap oleh otoritas Arab Saudi atas dugaan penipuan dan rencana ibadah haji ilegal (tanpa tasreh).
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku mendapat laporan ada WNI yang ditangkap otoritas Saudi pada 24 April 2025 lalu.
“Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji.ilegal,” kata Yusron di Jeddah, Kamis, 8 Mei 2025, dilansir dari laman Kemenag.
“Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” sambungnya.
Yusron menjelaskan bahwa pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
“KMR ditahan dipenjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut,” papar Yusron.
Menurutnya, KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan digelar dalam waktu dekat.
Atas hal ini, KJRI Jeddah berharap agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. Yusron mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Ia mengatakan bahwa, semua pihak yang memfasilitasi penyelenggara haji tanpa tasreh bisa didenda dengan nominal besar hingga SAR 100.000.
“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” katanya.