• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil Terkait Hak Cipta

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 8, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil Terkait Hak Cipta
337
SHARES
3.6k
VIEWS

JAKARTA – Vibrasi Suara Indonesia (VISI) kembali menyuarakan aspirasi pelaku pertunjukan musik dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perbaikan Permohonan Pengujian Materiil atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang hari ini membahas perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025.

“Sidang Perkara Nomor 28 dan 37 Rabu, 7 Mei 2025 dibuka untuk umum,” ujar Hakim Agung, Saldi Isra.

VISI, bersama para pemohon dari kalangan penyanyi profesional, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum mengenai hak pertunjukan dan sistem perizinan lagu telah menimbulkan kerugian konstitusional nyata.

Dua pemohon yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah Tantri Kotak dan Hedi Yunus, yang keduanya menyampaikan dampak langsung dari pemberlakuan sistem direct licensing secara sepihak oleh pencipta lagu.

BACA JUGA :  Kemenag Rilis Regulasi Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS untuk Optimalkan Zakat

Penyanyi yang tergabung dalam VISI merasa keberatan karena mereka turut membesarkan dan mempopulerkan lagu-lagu tersebut, terutama penyanyi original.

Bahkan banyak penyanyi yang juga menjadi produser dari karya-karya mereka. Mereka memberikan tenaga, mempromosikannya, dan bahkan mengeluarkan materi untuk karya-karya tersebut.

Tantri, vokalis utama grup musik Kotak, terpaksa menghentikan penampilan lagu-lagu hits ciptaan mantan rekan satu band karena adanya larangan dan somasi, meskipun lagu-lagu tersebut telah menjadi bagian penting dari karier dan identitas musikalnya.

Sementara Hedi Yunus, penyanyi senior dari grup Kahitna, juga harus menghentikan penampilan lagu “Melamarmu” akibat tekanan penggunaan lisensi langsung yang menimbulkan ketakutan hukum.

VISI menilai situasi ini sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang membatasi ruang berekspresi para musisi dan pelaku seni pertunjukan lainnya, serta bertentangan dengan jaminan hak atas rasa aman, kepastian hukum, dan kebebasan berkarya sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA :  PMI Apresiasi Kehadiran BRI Taipei Branch, Permudah Transaksi dan Pengiriman Uang dari Taiwan ke Indonesia

Hasil Sidang Hari Ini, Mahkamah telah menerima seluruh perbaikan permohonan, termasuk masukan dari para hakim konstitusi. Seluruh bukti permohonan (P-1 hingga P-106) telah dinyatakan sah. Tidak ada satu pun pemohon yang menarik diri dari permohonan.

Sidang tersebut menandai selesainya tahap administratif dan substansi awal permohonan. Agenda Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan minggu depan. Di sana, hakim majelis akan menyampaikan pokok permohonan kepada para hakim konstitusi lainnya.

Jika mayoritas hakim menyatakan sudah cukup jelas, maka putusan dapat langsung dijatuhkan tanpa melalui sidang pleno. Jika dinilai masih perlu pendalaman, maka perkara ini akan dibawa ke rapat pleno untuk pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Uji Coba Sistem Satu Arah di Pondok Cabe Pamulang Mulai 10 September 2025

VISI berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat pentingnya menjamin rasa aman dan keadilan hukum bagi para pelaku pertunjukan, serta mendesak agar UU Hak Cipta dikaji ulang untuk memberikan perlindungan yang setara, adil, dan sejalan dengan prinsip konstitusional.

Tags: Kasus Hak CiptaMahkamah KonstitusiVISI
Previous Post

Penemuan Tengkorak Manusia di Plafon Rumah Gemparkan Warga Duren Sawit

Next Post

ICA Expo Digelar di Kemayoran, Gandeng Chef Juna hingga Rieta Amilia

Related Posts

Motivasi Pagi: Ikhlas Melepas, Meski Hati Tersakiti
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Ikhlas Melepas, Meski Hati Tersakiti

Oktober 20, 2025
3.2k
Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
140
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
154
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Next Post
ICA Expo Digelar di Kemayoran, Gandeng Chef Juna hingga Rieta Amilia

ICA Expo Digelar di Kemayoran, Gandeng Chef Juna hingga Rieta Amilia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com