Oleh: Dr. Silverius Y. Soeharso
PADA Sabtu (26/4/2025), sejumlah purnawirawan prajurit TNI (terdiri 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel) mengajukan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap aspiratif terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik terkini. Tuntutan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia karena disampaikan di depan publik.
Tuntutan tersebut ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno (wakil presiden ke-6 RI).
Sebagai masyarakat yang hidup di negara demokrasi, kita sangat menghargai dan menghormati aspirasi para senior purnawirawan tersebut. Tuntutan tersebut wajar karena dilandasi kecintaan mereka kepada bangsa dan negara Indonesia.
Namun, pandangan yang berbeda tentu juga perlu didengarkan dan dihormati, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif. Mari kita urai satu per satu delapan tuntutan aspiratif tersebut secara singkat.
Analisis terhadap 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
1. Mengembalikan UUD 1945 ke Versi Asli
Ini merupakan tuntutan serius yang berimplikasi pada sistem demokrasi dan checks and balances. Perubahan UUD 1945 sebagai amanat reformasi yang telah diamendemen sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001, dan2002) terbukti memperkuat sistem demokrasi konstitusional karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
UUD 1945 hasil revisi telah berjalan selama lebih dari 22 tahun hingga saat ini. Oleh karena itu, mengembalikannya ke versi asli berpotensi melemahkan demokrasi deliberatif menuju sentralistik otoritarian dan memengaruhi peran lembaga, seperti MK, KPK, DPR, dan DPD.
Secara historis, versi asli UUD 1945 memberikan kewenangan luas kepada presiden, sehingga menjadi sangat sentralistis dan cenderung melanggar HAM. Hal ini sangat bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada istilah vox populi, vox dei, suara rakyat, suara Tuhan. Jika memang dirasakan perlu, maka kajian-kajian mengenai hal ini sudah sering didiskusikan di MPR dan konsep-konsep yang telah disusun tim-tim kajian konstitusi bisa diajukan kepada DPR/MPR secepatnya untuk dievaluasi dalam perspektif kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
2. Mendukung Program Asta Cita Kecuali IKN
Dukungan terhadap program kabinet, dengan pengecualian terhadap IKN, menunjukkan interest politik tertentu. Arahnya sudah bisa terbaca oleh masyarakat awam sekalipun. Kritik ini sah, mengingat pembiayaan yang menguras APBN di tengah-tengah kondisi ekonomi bangsa yang sedang tidak baik-baik saja, bahkan cenderung stagnan, bahkan menurun, serta dampak sosial-ekologi IKN. Namun, kritik harus didasarkan pada studi akademik dan audit kebijakan, bukan motif politik praktis.
Kritik terhadap IKN sah secara demokratis, tetapi bisa menimbulkan tanda tanya: apakah ini soal substansi lingkungan dan anggaran, ataukah soal ketidaksepahaman politik terhadap inisiator proyek (presiden sebelumnya)? Risiko yang akan dihadapi apabila narasi ini digunakan adalah IKN sebagai alat untuk mendelegitimasi pemerintah dan berpotensi memperlebar jurang polarisasi elite-elite politik nasional.
Membiarkan hal ini terjadi berarti kita sedang melanggar prinsip sila persatuan Indonesia. Oleh karenanya, jika dirasakan perlu, maka pembangunan IKN perlu dilakukan evaluasi menyeluruh oleh tim independen yang terdiri dari pentahelix, yaitu akademisi, birokrasi/pemerintah, bisnis, komunitas, dan media.
3. Menghentikan PSN PIK2, Rempang, dan Serupa
Penolakan ini sejalan dengan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem dan potensi konflik agraria. Valid untuk dibahas dan dikaji ulang secara ilmiah dan hukum lingkungan tentang manfaat dan mudarat PSN PIK2, Rempang dan sejenisnya, bagi masyarakat Indonesia dan sekitar proyek, seperti nelayan, petani, UMKM, guru/dosen, ASN dan semua pemangku kepentingan. Analisis dampak lingkungan (amdal), analisis daya tampung dan daya dukung lahan dan pesisir laut, layak dilakukan kaji ulang secara komprenhensif. Dari perspektif pertahanan dan keamanan, PSN sangat perlu dikaji ulang. Kebijakan dan parameter penentuan suatu proyek disebut PSN perlu dievaluasi dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Menghentikan TKA China dan Memulangkan Mereka
Ini termasuk pernyataan xenofobia jika tidak didasarkan pada data yang valid dan objektif. Pada era globalisasi, penggunaan TKA tidak bisa sepenuhnya dihindari, meskipun pengawasan memang perlu. Peran pemerintah cq Kemenaker, Kemeninvestasi/BKPM, BIN, Polri, dan aparat pemda setempat layak meningkatkan peran dan fungsi tugas pokoknya, termasuk pengawasan pelaksanaan regulasi di bidang Ketenagakerjaan, intelijen serta keamanan dan pertahanan. Apabila isu ini dibiarkan rawan menyulut sentimen rasial dan anti-China yang sudah lama menjadi celah dalam menggoyang stabilitas politik, ekonomi, dan sosial Indonesia.
Jika ini terjadi, sangat merusak citra Indonesia di mata negara lain dan para investor disebabkan tidak adanya stabilitas politik dalam negeri dan kepastian hukum investasi. Risiko yang akan kita hadapi adalah potensi konflik sosial berbasis SARA dan rusaknya hubungan bilateral dengan RRC. Hal ini bertentangan dengan prinsip sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yang oleh Bung Karno disebut sebagai nasionalisme yang hidup dalam taman sarinya internasionalisme.
5. Penertiban Tambang Sesuai UUD Pasal 33
Tuntutan ini sangat relevan dan sah, sesuai dengan prinsip sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, bumi, air, udara, dan semua benda-benda yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, implementasinya bukan hanya soal hukum, melainkan perlu koordinasi lintas sektor dan perbaikan tata kelola.
Jika tidak disampaikan dalam kerangka solusi kebijakan, bisa jatuh pada narasi populis dan politis berorientasi praktis demi kepentingan individu atau kelompok semata. Masing-masing pihak harus berfokus pada tugas pokok dan fungsinya dan melepaskan diri dari konflik kepentingan. Pejabat negara fokus pada tupoksinya sebagai regulator dan pembina masyarakat, pengusaha bekerja secara profesional dan masyarakat ikut bekerja dan menjaga sumber kehidupannya. APH melaksanakan penegakan hukum dengan jujur dan berintegritas, sehingga muncul keseimbangan antara rakyat, pemerintah, lingkungan, dan nilai ekonomi yang adil. Hal ini akan membuat semua proyek tambang berjalan dengan baik.
6. Reshuffle Menteri
Kritik terhadap pejabat yang korup adalah bagian dari demokrasi. Namun, jika diikuti dengan narasi politik balas dendam terhadap presiden sebelumnya, ini akan terkesan sangat politis. Tuduhan harus berdasar hukum, bukan sekadar dugaan, apalagi jika diucapkan oleh mantan militer.
Reshuffle menjadi domain dan prerogatif presiden. Usulan reshuffle boleh disampaikan, tetapi bukan melalui tekanan politik kolektif yang dapat menimbulkan instabilitas. Jika ada menteri-menteri yang lebih loyal kepada mantan presiden atau ketua umum partai atau siapa pun selain presiden, memang wajar jika dilakukan evaluasi dan diganti dengan yang loyal. Hal itu selain menimbulkan ambivalensi kepemimpinan dan ketidakefektifan jalannya pemerintahan, juga menurunkan kredibilitas dan kewibawaan presiden.
7. Menempatkan Polri di Bawah Kemendagri
Ini isu besar karena menyentuh struktur keamanan dan ketertiban nasional. Sudah ada diskursus panjang soal netralitas Polri, khususnya dalam proses pemilu, baik pilpres, pilkada, maupun pileg. Namun, menempatkan Polri di bawah Kemendagri akan membangkitkan kekhawatiran tentang kebangkitan rezim represif gaya Orde Baru. Hal ini bisa ditafsirkan sebagai langkah mundur bagi reformasi sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usulan Forum Purnawirawan TNI agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri memunculkan diskursus krusial seputar relasi sipil-militer, reformasi kelembagaan, dan netralitas institusi penegak hukum. Secara yuridis formal Polri adalah unsur sipil, dan dalam sistem hukum nasional berada di bawah naungan pengadilan umum.
Usulan ini perlu dikaji secara holistik agar tidak menimbulkan kemunduran demokrasi. Secara normatif, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada di bawah presiden. Mengubah posisi ini memerlukan revisi undang-undang dan kajian tata negara yang matang. Tidak ada larangan konstitusional eksplisit mengenai Polri di bawah kementerian, tetapi hal ini akan berdampak besar pada struktur pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dalam masyarakat yang masih menghadapi tantangan dalam demokratisasi dan netralitas birokrasi, penempatan Polri di bawah Kemendagri bisa memunculkan kekhawatiran akan politisasi. Kepala daerah yang dekat dengan Kemendagri berpotensi memanfaatkan kedekatan ini untuk memengaruhi aparat kepolisian di daerah, melemahkan kepercayaan publik dan integritas hukum. Namun, pada sisi lain, pengawasan publik dan DPR terhadap Polri memang masih lemah dan perlu diperkuat.
8. Usulan Impeachment Wapres Gibran
Ini secara yuridis formal sangat inkonstitusional. Presiden dan wapres adalah hasil pemilu langsung oleh rakyat bukan diangkat oleh MPR. Wapres bukan anggota kabinet yang bisa di-reshuffle setiap saat karena memang prerogatif presiden.
Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang kontroversial, tetapi sudah final and binding. Mekanisme bandingnya pun bukan melalui tekanan politik, melainkan melalui saluran legal lewat revisi UU Pemilu. Apabila isu ini dibiarkan berkembang akan berpotensi mengacaukan sistem presidensial dan menimbulkan krisis legitimasi pemerintahan hasil Pemilu 2024 dan ini akan sangat problematik karena Gibran adalah wapres dari hasil pemilu yang sah dan tidak ada dasar impeachment (Pasal 7A & 7B UUD 1945). Tidak ada pelanggaran hukum berat, korupsi, atau pengkhianatan terhadap negara dan perbuatan tercela yang terbukti.
Apa Salah Gibran ?
Dari sudut hukum positif, sejauh ini tidak ada pelanggaran konstitusional atau pidana yang secara langsung melibatkan Gibran. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran maju dalam pilpres memang kontroversial karena dipimpin oleh pamannya (Anwar Usman). Namun, hal itu adalah domain etik dan integritas lembaga, bukan pelanggaran langsung oleh Gibran.
Kasus akun fiktif Fufufafa dan tuduhan manipulasi opini publik belum terbukti berdampak hukum, apalagi dikaitkan langsung ke Gibran. Tuduhan ketidakmampuan atau dugaan adanya “masalah psikologis” tak berdasar karena tak ada evaluasi resmi medis ataupun psikologis atau hasil kerja yang bisa jadi dasar pemakzulan.
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan,”Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.” Artinya, belum ada dasar hukum atau bukti kuat untuk memberhentikan Gibran lewat jalur konstitusional.
Kenapa banyak tudingan? Berikut beberapa kemungkinan penyebab serangan terhadap Gibran:
Kecemasan kolektif (collective anticipatory anxiety) atas munculnya sosok muda dengan latar dinasti politik, berasal dari kalangan sipil, dan berpotensi menjadi presiden RI pada 2029.
Perasaan kehilangan pengaruh di kalangan elite lama, termasuk sebagian purnawirawan, yang tidak nyaman dengan transisi kepemimpinan dan koalisi baru.
Asumsi bahwa Gibran “tidak layak atau tidak cakap” karena usia, kapasitas dan pengalaman, mencerminkan bias kognitif (cognitive bias) yang mengabaikan bahwa sistem demokrasi membuka ruang kesetaraan bagi siapa pun yang memenuhi syarat untuk menjadi wapres dan/atau presiden. Kompetensi dan kecakapan politik memerlukan jam terbang pada posisi saat ini di dalam sistem politik demokrasi bukan berada di luar sistem.
Trauma politik sebagian elite terhadap masa lalu Orde Baru yang militeristis membuat munculnya “anak presiden” menimbulkam ketakutan akan kemunduran demokrasi.
Gibran, sebagai figur muda, tentu patut diberi ruang. Namun, ruang itu harus dijaga dengan asas etika, keadilan, dan kesetaraan kesempatan, bukan rekayasa prosedural atau celah hukum semata. Pernyataan Surya Paloh seolah memberi restu moral kepada Gibran. Namun publik bertanya: apakah restu itu lahir dari telaah kebijaksanaan atau sekadar taktik posisi dalam pusaran kekuasaan?
Dalam perspektif Pancasila, elite politik seharusnya menjadi panglima moral, bukan hanya aktor strategi. Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi Gibran melalui putusan kontroversial yang dituding mengandung konflik kepentingan. Namun, hukum dalam konteks negara hukum (rechtsstaat, bukan machstaat) bukanlah sekadar legalitas prosedural, melainkan menjunjung tinggi etika konstitusional (constitutional morality).
Pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu harus langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jika prinsip keadilan dan kesetaraan dikompromikan oleh celah-celah manipulasi, maka secara substantif nilai konstitusi telah dilanggar. Dalam hal ini, suara purnawirawan yang mengecam praktik-praktik menyimpang seharusnya dipandang sebagai pengingat sejarah, bukan musuh negara.
Menjaga Muruah Pancasila dan Konstitusi
Pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki skandal membuat usulan para senior purnawirawan TNI tersebut tidak tepat, tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka membuka babak baru dalam kontes legitimasi moral dan politik pasca-Pemilu 2024. Kita semua tahu bahwa pada Pilpres 2024, Partai Nasdem adalah pengusung Anies Baswedan sebagai capres bersama koalisi partai PKB dan PKS. Namun, di tengah riuhnya suara publik, kritik para purnawirawan TNI, dan kecamuk opini internal elite partai, pernyataan tersebut seakan menjadi sinyal pergeseran posisi politik nasional yang tak bisa dilihat semata dari hitam-putih kalkulasi elektoral.
Pada satu sisi, Gibran tampil sebagai representasi generasi baru yang melangkah cepat, tetapi menuai kontroversi karena jalur karier politiknya dipandang oleh sebagian pihak melampaui batas etika konstitusional.
Pada sisi lain, para purnawirawan, khususnya mereka yang tumbuh dalam kultur ketatanegaraan yang kuat, menyuarakan keprihatinan atas tercederainya prinsip keadilan, keterbukaan, dan kenegarawanan. Maka, muncul pertanyaan: dalam demokrasi Pancasila, ke mana arah moral politik bangsa ini bergerak?
Sebagai partai nasionalis yang kuat dalam memegang amanat pendiri bangsa, fondasi utama berjalannya partai adalah Pancasila. Pancasila bukan hanya fondasi normatif, tetapi jiwa yang menggerakkan arah bangsa. Dalam sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, terkandung semangat deliberatif, bukan sekadar kompetisi suara mayoritas.
Pernyataan Surya Paloh tentang Gibran, betapa pun diplomatisnya, meski tidak cukup menjawab kegelisahan publik, tetapi menunjukkan positioning politik yang jelas dan tegas. Sebagai politisi senior, dan tokoh nasional, Surya Paloh bukan mau berdiri di barisan pemenang, mencari-cari posisi, melainkan di sisi kepentingan bangsa dan negara.
Menjadi negarawan berarti menjaga jarak dari kekuasaan jika kekuasaan itu telah menanggalkan nilai. Namun ketika negara dan bangsa dirasakan akan menghadapi potensi perpecahan dan konflik sesama saudara sebangsa, ada potensi gangguan instabilitas nasional, maka watak kenegarawanan itu tampil ke permukaan. Surya Paloh telah melakukan apa yang dikerjakan tokoh dunia lainnya, seperti Abraham Lincoln atau Nelson Mandela, yang tak segan menegur bangsanya demi nilai, bukan elektabilitas dan kepentingan politik praktis semata.
Secara sosiologis masyarakat, suara rakyat hari ini tidak tunggal, tetapi ada riak gelombang keresahan. Banyak masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan sipil terdidik, merasa bahwa politik telah menjadi panggung pragmatisme, bukan idealisme. Kesan bahwa pemimpin bisa “diciptakan” oleh kekuasaan dengan mekanisme hukum yang lentur menciptakan jarak antara rakyat dan sistem.
Gibran, sebagai simbol generasi baru, masih bisa menjadi tokoh penting apabila tampil dengan kejujuran, kerendahan hati, dan keberanian menegakkan nilai, bukan sekadar menumpang pada arus, apalagi di bawah bayang-bayang ayahnya yang mantan presiden.
Para purnawirawan yang bersuara pun bukan semata memunculkan nostalgia kekuasaan, tetapi penjaga nilai luhur bangsa yang dibangun dengan darah dan pengorbanan. Sementara itu, tokoh seperti Surya Paloh, harus memilih tetap menjadi negarawan yang menjunjung Pancasila, bukan sekadar pragmatisme politik.
Sejarah akan mencatat, bukan siapa yang menang dalam politik, tetapi siapa yang tetap berdiri di sisi kebenaran saat banyak orang memilih diam. Akhirnya, politik Indonesia memerlukan pencerahan, bukan hanya pemenangan elektoral. Kebenaran harus diperjuangkan, bukan dinegosiasikan, demi Indonesia yang ber-Pancasila, berkonstitusi, dan tetap bermoral publik. Salam Pancasila.
*Penulis adalah Dosen Tetap Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, Jakarta; Alumni PPRA 46 Lemhannas RI







